Selasa, 17 November 2020

LAPORAN KEGIATAN SOSIALISASI PENGAWASAN NETRAITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)



LAPORAN KEGIATAN

SOSIALISASI PENGAWASAN NETRAITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 SE-KECAMATAN MOWILA

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN 
KECAMATAN MOWILA
TAHUN  2020
 
LAPORAN KEGIATAN


I. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangaan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
  6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
  7. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7  Tahun 2015 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan  Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan  Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
  8. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum  Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 Tentang  Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2015-2019;
  9. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum;
  10. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
  11. Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0071/K.BAWASLU/HK.01.00/III/2019 tentang Perubahan Keputusan Nomor : 0027/K.BAWASLU/HK.01.00/I/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentuka Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
  12. Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0043/K.Bawaslu/TU.00.01/I/2019 tanggal 25 Januari 2019 Perihal Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

II. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum  memiliki tugas menyusun standar tata laksana Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan untuk Pengawasan Pemilihan disetiap tingkatan, melakukan Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu, mengawasi Persiapan Penyelenggaraan Pemilu, mengawasi pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu, mencegah terjadi Praktek Politik Uang, serta tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pilkada serentak merupakan perhelatan yang baru bagi bangsa Indonesia, dimana pemilihan kepala daerah serentak salah satunya dilakukan di Kabupaten Konawe Selatan yaitu Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020.
Perhelatan ini tentu membutuhkan beragam dukungan dan bantuan dari semua pihak. Seluruh lapisan anak bangsa hendaknya memberikan sumbangsihnya bagi berhasilnya pilkada serentak ini. Namun, dukungan dan bantuan tersebut hendaknya dalam porsinya masing-masing dan tidak keluar dari norma dan aturan-aturan yang berlaku. Dukungan ini juga berasal dari para Aparatur Sipi Negara (ASN), namun dukungan ini tidak boleh keluar dari prinsip netralitas yang harus dipegang oleh stiap individu ASN. Prinsip netralitas ini perlu dijaga agar profesionalitas dan pelayanan public yang merupakan tugas utama mereka, tetap dapat dilaksanakan dengan maksimal.
Netralitas birokrat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, bahwa kepala daerah bertanggung jawab menegakkan sanksi kepada PNS yang terlibat pelanggaran dalam pilkada, baik dalam hal netralitas maupun pemanfaatan fasilitas Negara. Karena kepala daerah adalah PPK (pejabat Pembina kepegawaian). Institusi birokrasi dan individu birokrat harus dijaga ketidakberpihakannya kepada salah satu peserta pilkada, semua kandidat harus diperlakukan sama, tanpa perbedaan baik dalam hal keterlibatan langsung, maupun tidak langsung. Ketidakberpihakan ini juga berlaku untuk pemberian fasilitas Negara  untuk mereka gunakan, terutama jika kandidatnya adalah petahana. UU No. 5 TAhun 2014 tentang ASN juga mengatur hal ini, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Netralitas merupakan salah satu azas penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.


Disqus Comments