Selasa, 17 November 2020

CONTOH KERANGKA ACUAN KERJA TERM OF REFERENCE



KERANGKA ACUAN KERJA
TERM OF REFERENCE

SOSIALISASI PENGAWASAN NETRAITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 SE-KECAMATAN MOWILA

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN 
KECAMATAN MOWILA
TAHUN  2020
 
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
(TERM OF REFERENCE)


I. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung              Jawab Keuangaan Negara;
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
  3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
  4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7  Tahun 2015 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan  Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan  Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
  5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum  Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 Tentang  Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2015-2019;
  6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum;
  7. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
  8. Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0071/K.BAWASLU/HK.01.00/III/2019 tentang Perubahan Keputusan Nomor : 0027/K.BAWASLU/HK.01.00/I/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentuka Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
  9. Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0043/K.Bawaslu/TU.00.01/I/2019 tanggal 25 Januari 2019 Perihal Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

II. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum  memiliki tugas menyusun standar tata laksana Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan untuk Pengawasan Pemilihan disetiap tingkatan, melakukan Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu, mengawasi Persiapan Penyelenggaraan Pemilu, mengawasi pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu, mencegah terjadi Praktek Politik Uang, serta tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 merupakan Pemilihan Umum yang dimana Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 yang dilakukan secara demokratis merupakan sebuah kualitas proses dan hasil yang harus dipenuhi dan dicapai pada titik kualitas yang paling tinggi sehingga komitmen untuk terselenggaranya pelaksanaan Pemilihan Umum yang demokratis harus menjadi ekpektasi Penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu dan jajarannya maupun KPU dan Jajarannya. Salah satu bagian terpenting dan krusial keberadaannya dari jajaran Bawaslu adalah Sosialisasi Pengawasan Netraitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 Se-Kecamatan Mowila. Keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN)  menjadi instrument penting dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 Dalam hal meningkatkan kualitas pengetahuan ASN tentang Netralitas dalam pemilhan maka Bawaslu diamatkan untuk melakukan Sosialisasi Pengawasan Netraitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020.

III. TUJUAN DAN SASARAN
Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa se-Kecamatan Mowila..

SELENGKAPNYA DI BAWAH INI

Disqus Comments