Rabu, 20 Januari 2021

LAPORAN KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGAWASAN REKAPITULASI DAN PENETAPAN HASIL PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWEW SELATAN TAHUN 2020




LAPORAN KELOMPOK KERJA (POKJA) 
PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWEW SELATAN TAHUN 2020 
A. PENDAHULUAN 

1. Gambaran Umum 
Pesta Demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 telah dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020, sebagaimana yang telah diamanahkan oleh Undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta diatur secara teknis pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan telah menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Konawe Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 yakni, 9.051 Orang yang terdiri dari 4.686 Pemilih Laki – Laki, 4.365 Pemilih Perempuan yang tersebar di 20 (dua puluh) Desa, 30 (tiga puluh) Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kecamatan Mowila. 

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan Mowila Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Sebagai payung hukum dalam melaksanakan tugas Pengawasan dari tingkat atas sampai paling bawah. 


2. Ruang Lingkup 
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 18 April 2018 lalu telah menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Konawe Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 yakni, 9.051 Orang yang terdiri dari 4.686 Pemilih Laki – Laki, 4.365 Pemilih Perempuan yang tersebar di 20 (dua puluh) Desa, 30 (tiga puluh) Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kecamatan Mowila.. 

PPK kecamatan Mowila mengagendakan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota untuk tingkat Kecamatan pada hari Jumat, 11 Desember 2020 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan, dengan mengundang PANWASLU Kecamatan Mowila, Tim Pemenangan Pasangan Calon Kecamatan Mowiila, serta Panitia Pemunggutan Kecamatan dan PANWASLU Kecamatan Mowila. 


3. Tujuan Laporan 
Adapun yang menjadi tujuan mengawasi dalam melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagaimana yang telah diatur didalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 23, ayat (1) adalah sebagai berikut : 

a. Memastikan KPU Kabupaten Konawe Selatan dibantu oleh PPK yang ditunjuk membuka Kotak Suara yang tersegel ; 

b. Memastikan KPU Kabupaten Konawe Selatan dibantu oleh PPK yang ditunjuk mengeluarkan sampul yang berisi formulir hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan ; 

c. Memastikan KPU Kabupaten Konawe Selatan dibantu oleh PPK yang ditunjuk untuk meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih dan pengguna surat suara serta perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DA1-KWK ; dan 

d. Memastikan KPU Kabupaten Konawe Selatan dibantu oleh PPK yang ditunjuk mencatat hasil rekapitulasi ke dalam Formulir Model DB1-KWK. 

B. PEMBAHASAN 

1. Pelaksanaan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Slatan Tahun 2020. 

Pada hari Kamis, 5 Juli 2018 bertempat di Aula Hotel Wonua Monapa & Resort Kecamatan Ranomeeto – Kabupaten Konawe Selatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan melakukan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Slatan Tahun 2020. Rapat Rekapitulasi ini berlangsung dimulai pada pukul 13.30 WITA sampai dengan pukul 19.30 WITA. 

Pada Kegiatan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Slatan Tahun 2020, PPK Kecamatan Mowila mengundang PANWASLU Kecamatan Mowila, Tim Pemenangan Pasangan Calon Tingkat Kecamatan, dan PANWASLU Kecamatan Mowila 

Sedangkan terkhusus Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, yang hadir pada Rapat Rekapitulasi ini Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) yakni Pasangan Rusmin Abdul Gani dan Senawan Silondae. Sedangkan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) pasangan Surunudin Dangga dan Rasyid dan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 (tiga) Muh. Endang dan Wahyu Pratama Imran semua hadir dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Slatan Tahun 2020. 

Adapun Hasil Pengawasan PANWASLU Kecamatan Mowila dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan sebagai berikut :

 
Disqus Comments