PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DESA……………………….
KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA………………..
NOMOR : /SK-KPPS/V/2018
TENTANG
PENGANGKATAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2018
KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA………………..,
Menimbang :
- bahwa tahapan pengangkatan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai pelaksana langsung dari aktivitas Pemungutan dan Perhitungan suara di tingkat TPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , adalah salah satu tahapan Penyelenggaran Pemilihan Umum yang keberadaanya di tetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu di tetapkan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
Kedua . . .
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 902);,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 812);
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;