Minggu, 12 November 2017

TAHAPAN PELAKSANAAN MUSDES DAN TATA TERTIB MUSDES

TATA TERTIB & MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSDES 

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat strategis meliputi :

(a) penataan Desa;
(b) perencanaan Desa;
(c) kerja sama Desa;
(d) rencana investasi yang masuk ke Desa;
(e) pembentukan BUM Desa;
(f) penambahan dan pelepasan aset Desa; dan
(g) kejadian luar biasa.

Musyawarah Desa diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat. Dalam rangka penyelenggaraan MUSDES, masyarakat Desa, Pemerintah Desa & BPD didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten yang secara teknis dilaksanakan oleh SKPD, tenaga pendamping profesional, KPMD, dan/atau pihak ketiga. Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya. 

TAHAPAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA 
Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. 
  • Perencanaan Kegiatan BPD bersama dengan Kepala Desa mempersiapkan rencana MUSDES dalam dua bentuk yaitu: 
  • Musyawarah Desa terencana yakni dipersiapkan Badan Permusyawaratan Desa pada tahun anggaran sebelumnya; 
  • Musyawarah Desa mendadak yakni diadakan sesuai dengan kondisi obyektif sebagai penyebab diadakannya Musyawarah Desa. Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan surat kepada Pemerintah Desa perihal fasilitasi penyelenggaraan Musdes terutama penyiapan biaya penyelenggaraan Musyawarah Desa dan melakukan penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa. 

Penyusunan Bahan Pembahasan 
  1. Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan surat kepada Pemerintah Desa perihal . penyiapan bahan pembahasan (materi) tentang hal bersifat strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa; dan 
  2. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan rapat anggota untuk merumuskan pandangan resmi Badan Permusyawaratan Desa yang dituangkan dalam berita acara rapat BPD 
Pembentukan dan Penetapan Panitia Musyawarah Desa Keanggotaan panitia Musyawarah Desa bersifat sukarela. Susunan kepanitiaan Musyawarah Desa disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat yang diketuai oleh Sekretaris BPD serta dibantu oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), unsur masyarakat, dan perangkat Desa yang ditetapkan melalui surat keputusan ketua Badan Permusyawaratan Desa. 

Persiapan Pelaksanaan Musyawarah Desa 

  • Panitia Musdes mempersiapkan jadwal kegiatan, tempat dan sarana/prasarana berdasarkan rencana kegiatan musdes 
  • Pemerintah Desa memfasilitasi Musdes dengan menyediakan dana penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Desa yang telah direncanakan melalui mekanisme penyusunan RKPDesa yang sumber pendanaannya tidak terpisahkan dari belanja operasional BPD, 
  • Panitia Musdes mempersiapkan susunan acara dan media pembahasan berdasarkan dokumen pembahasan yang disiapkan Pemerintah Desa dan dokumen pandangan resmi BPD. 
  • Panitia Musdes mempersiapkan undangan peserta Musdes secara resmi melalui surat & secara tidak resmi melalui media komunikasi yang ada di desa, seperti : pengeras suara masjid, dll
Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) 

Ketua BPD bertindak sebagai pimpinan Musyawarah Desa dan panitia Musyawara Desa (anggota BPD, KPMD, dan atau unsur masyarakat) bertindak sebagai sekretaris Musyawarah Desa. Kegiatan penyelenggaraan Musyawarah Desa meliputi : 

  1. Registrasi Peserta Musdes 
  2. Prosesi pembukaan kegiatan Musdes, yang diawali dengan pembacaan agenda pembukaan oleh MC, selanjutnya penyampaian sambutan – sambutan para pihak yang hadir sekaligus dibuka secara resmi pelaksanaan musdes, dilanjutkan dengan pembacaan doa dan penutup 
  3. Panitia Musdes meminta persetujuan peserta musdes terkait susunan acara (agenda) Musdes dan jumlah peserta Musdes yang sudah tergistrasi (syarat quorum terpenuhi). Jika peserta menyetujui susunan acara musdes dan syarat quorum peserta terpenuhi, selanjutnya panitia musdes menyerahkan pengendalian musdes ke pimpinan musdes 
  4. Pimpinan Musdes (Ketua BPD) menyampaikan dan menyepakati tata tertib Musdes yang wajib diikuti dan dipatuhi peserta Musdes. 
  5. Pimpinan Musyawarah Desa memberikan kesempatan kepada narasumber untuk memaparkan materinya yakni : 
    1. meminta Pemerintah Desa untuk menjelaskan pokok pembicaraan yang akan dibahas berdasarkan bahan pembahasan yang sudah disiapkan; 
    2. meminta Badan Permusyawaratan Desa untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang bersifat strategis; 
    3. meminta unsur pemerintah daerah yang hadir untuk menjelaskan pandangan resmi terhadap hal yang bersifat strategis; 
    4. meminta pihak dari luar desa yang terkait dengan materi untuk menyampaikan agendanya terhadap hal yang bersifat s trategis 
    5. meminta pendamping Desa yang berasal dari SKPD kabupaten, pendamping profesional dan/atau pihak ketiga untuk membantu memfasilitasi jalannya Musyawarah Desa 
    6.  Diskusi kelompok atau umpan balik dengan peserta musdes untuk pendalaman terhadap materi strategis yang dibahas di musdes 
    7. Penyusunan dan pembacaan risalah kesepakatan musdes dan penandatangan berita acara pelaksanaan musdes oleh pimpinan musdes dan kepala desa serta unsur perwakilan peserta musdes 
    8. Pimpinan Musyawarah Desa menutup seluruh rangkaian musdes dan hasil kesepakatan musdes menjadi dasar pemerintahan desa dan BPD dalam menyusun kebiajakan pemerintahan desa.



SUMBER :
BAHAN BACAAN
MATERI PELATIHAN
KADER PEMBERDAYAAN DESA
KLASTER DESA SE - KECAMATAN MOWILA
KABUPATEN KONAWE SELATAN
Disqus Comments