BERIKUT INI ADALH CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN SK PENETAPAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA PAM TPS
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DESA……………………….
KEPUTUSAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA………………..
NOMOR : /Kpts /PPS/V/2018
TENTANG
PENETAPAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2018
KETUA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA………………..,
Menimbang : a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
|
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan dan Kelompok Penyelengara pemungutan suara Luar negeri. Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;