KABUPATEN KONAWE SELATAN KECAMATAN MOWILA
KEPUTUSAN KEPALA DESA RANOMBAYASA
NOMOR : 141/01 TAHUN 2019
TENTANG
PENETAPAN REKENING KAS DESA RANOMBAYASA
KECAMATAN MOWILA TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang | : | a. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Konawe Selatan No 05 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Bupati Konawe Selatan No 6 Tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2019; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Desa RANOMBAYASA tentang Rekening Kas Desa RANOMBAYASA Tahun Anggaran 2019. |
Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentangPedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 2); 8. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Konawe Selatan tahun anggaran 2019; 9. Peraturan Bupati Konawe Selatan No 06 Tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2019
MEMUTUSKAN |
Menetapkan | : |
|
Kesatu | : | Membuat rekening kas Desa RANOMBAYASA Tahun Anggaran 2019. |
Kedua | : | Menetapkan rekening kas Desa RANOMBAYASA Tahun Anggaran 2019. |
Ketiga | : | Segala biaya yang timbul akibat Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa RANOMBAYASA Tahun Anggaran 2019; |
Keempat | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : RANOMBAYASA
Pada Tanggal : 01 Februari 2019
Kepala Desa
NYOMAN
Tembusan Kepada Yth |
1. Camat Mowila Di Mowila; 2. Ketua BPD Desa RANOMBAYASA Di RANOMBAYASA; 3. Arsip |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
LAMPIRAN | : | SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA RANOMBAYASA |
| : | Nomor : Tahun 2019 Tanggal : 01 Februari 2019
|
|
| TENTANG PENETAPAN PENETAPAN REKENING KAS DESA RANOMBAYASA KECAMATAN MOWILA TAHUN ANGGARAN 2019
|
NO | BANK | NOMOR REKENING |
1. | BANK SULTRA CABANG PUNGGALUKU KABUPATEN KONAWE SELATAN | 10P.010Z.000X.0.9 -1 |
Ditetapkan di : RANOMBAYASA
Pada Tanggal : 01 Pebruari 2019
Kepala Desa RANOMBAYASA
NYOMAN