KEPUTUSAN KEPALA DESA MATAIWOI
KECAMATAN MOWILA
KABUPATEN KONAWE SELATAN
NOMOR : 16 TAHUN 2019
TENTANG
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA (KPM)
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KEPALA DESA MATAIWOI
>>download file disini<<
Menimbang : a. bahwauntukmenjalankan ketentuan pasal 128 ayat 3 tentang Kader Pembardayaan Masyarakat DesaPeraturanPemerintahNomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa MATAIWOI Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2019.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5. Peraturan Menteri Desa Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pendampingan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KESATU : Menunjuk Kader Pembangunan Manusia, di Desa MATAIWOI Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
K E D U A : Dalam menjalankan tugasnya Kader Pembangunan Manusia untuk menumbuh kembangkan, serta menggerakkan, prakakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat.
K E T I G A : Segalabiaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa MATAIWOI Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe SelatanTahunAnggaran 2019.
K E E M P A T : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : MATAIWOI
Pada Tanggal : 18 Juli 2019
KEPALA DESA
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Tembusan disampaikan kepada YTH:
1. Camat Mowila di Mowila;
2. Ketua BPD Desa MATAIWOI di MATAIWOI;
3. Arsip.
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Desa MATAIWOI
Nomor : 16 Tahun 2019
Tentang : Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa MATAIWOI Kecamatan MowilaKabupaten Konawe Selatan Tahun 2019.
NO | NAMA | TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR | JABATAN |
1. | ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, | HHHHHHH,20/12/1990 | Kader Pembangunan Manusia (KPM) |
Ditetapkan di : MATAIWOI
Pada Tanggal : 18 Juli 2019
KEPALA DESA
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,