KEPUTUSAN KEPALA DESA MATAIWOI
KABUPATEN KONAWE SELATAN
NOMOR : 141/19/TAHUN 2018
TENTANG
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KEPALA DESA MATAIWOI
Menimbang : a. Bahwa untuk menjalankan ketentuan pasal 128 ayat 3 tentang Kader Pembardayaan Masyarakat Desa Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) di Desa Mataiwoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5. Peraturan Menteri Desa Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pendampingan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KESATU : Menunjuk Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, di Desa Mataiwoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
K E D U A : Dalam menjalankan tugasnya Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menumbuh kembangkan, serta menggerakkan, prakakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat.
K E T I G A : Segalabiaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Mataiwoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018.
K E E M P A T : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Mataiwoi
Pada Tanggal : 03 Januari 2018
KEPALA DESA
....................
Tembusan disampaikan kepada YTH:
1. Camat Mowila di Mowila;
2. Ketua BPD Desa Mataiwoi di Mataiwoi;
3. Arsip.
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Desa Mataiwoi Nomor: 141/19 Tahun 2018 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Desa Mataiwoi Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2018.
NO | NAMA | JABATAN | DITUNJUK SEBAGAI |
1 . | Basti | KPMD | Kader Pemberdayaan Desa |
Ditetapkan di : Mataiwoi
Pada Tanggal : 03 Januari 2018
KEPALA DESA
.....................