Jumat, 20 Juli 2018

CONTOH SK PENETAPAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

CONTOH SK PENETAPAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
PTPS

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN MOWILA

Sekertariat : Jln. Poros Kendari – Mowila
( 0811 403 4586, e-mail mowilapanwascam@yahoo.com

KEPUTUSAN KETUA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN MOWILA

NOMOR : 10/BAWASLU/PROV. SG-11.17/HK.01.01/VI/2018

TENTANG

PENETAPAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
DESA SE-KECAMATAN MOWILA

KETUA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN MOWILA


Menimbang
:
a.   bahwa dalam rangka mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Wakil Walikota Tahun 2018 maka perlu ditetapkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Desa Kecamatan Mowila  pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Wakil Walikota Tahun 2018;
b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Mowila tentang Penetapan Pengawas Tempat Pemungutan Suara desa Se Kecamatan Mowila pada pemilihan Gubernur dan wkil gubernur, Walikota dan Wakil Wakil Walikota Tahun 2018;
Mengingat
:
1.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua  Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
2.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
3.   Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan umum Provinsi. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1892), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian antar Waktu Badang Pengawas Pemilihan umum Provinsi. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 350).
Memutuskan:
Menetapkan 
:

KESATU           
:
Mengesahkan pengangkatan mereka yang namanya tercantum dalam lajur 2 Lampiran Keputusan ini sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara Desa Se- Kec. Mowila pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Wakil Walikota Tahun 2018.
KEDUA    
:
Bahwa sebagaimana Diktum KESATU, masa tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara Desa Se- Kec. Mowila, Kabupaten Konawe selatan sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Wakil Walikota Tahun 2018.
KETIGA
:
Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Mowila ini berlaku sejak saat pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan  Mowila ini, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
SALINAN       Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Mowila ini disampaikan kepada:
1.      Ketua Panwaslu Kab. Konawe Selatan
2.      Diberikan Kepada yang Bersangktan
3.      Pertinggal.


Ditetapkan di Mowila
pada tanggal 03 Juni 2018
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN MOWILA
KETUA,


Wahid, S.PdI

LAMPIRAN  KEPUTUSAN KETUA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN
TENTANG

PENETAPAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
DESA SE-KECAMATAN MOWILA
NOMOR:….. /BAWASLU/PROV. SG-11.17/HK.01.01/VI/2018
Tanggal : 03 Juni 2018
PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DESA
SE-KECAMATAN  MOWILA

NO
NAMA
JABATAN
NO HP
1
REZKY ADITYANA
PTPS PUDAHOA

2
ARNI DARMAN
PTPS PUDAHOA

3
SAINAL ABIDIN
PTPS MOWILA

4
NANI AFRIANI
PTPS MOWILA

5
KIKI JUMIATIN L
PTPS WONUA MONAPA

6
KADEK SUNAMO
PTPS MULYASARI

7
NILUH PUSPITA YANTI
PTPS MONAPA

8
MARIANA
PTPS PUWEHUKO

9
RATNA DEWI
PTPS WONUA KONGGA

10
NEPPO
PTPS MATAIWOI

11
NURI YANTI
PTPS LALOSINGI

12
IRAWATI
PTPS WONUA SARI

13
HENDRAYANTI, A.Md
PTPS TOLUWONUA

14
DARMAWAN
PTPS RAKAWUTA

15
I WAYAN EKA ADNYANA
PTPS RANOAOPA

16
I WAYAN SURATA
PTPS PUNGGULAHI

17
NURLIANTI, S.Sos
PTPS LAMOLORI

18
ARWAN
PTPS WUURA

19
ANDI YUHANAWATI
PTPS LAMEBARA

20
DEWO KETUT SUWITRA
PTPS RANOMBAYASA

21
DERIATMAN
PTPS TETESINGI

22
WAYAN SUKERTI
PTPS KONDOANO

23
PUTU SUDANA YASA
PTPS KONDOANO


PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN MOWILA
KETUA,




Wahid, S.Pdi

Disqus Comments