CONTOH SK PENETAPAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
PTPS
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN MOWILA
Sekertariat : Jln. Poros Kendari – Mowila
( 0811 403 4586, e-mail mowilapanwascam@yahoo.com
KEPUTUSAN KETUA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN MOWILA
NOMOR : 10/BAWASLU/PROV. SG-11.17/HK.01.01/VI/2018
TENTANG
PENETAPAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
DESA SE-KECAMATAN MOWILA
KETUA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN MOWILA
Menimbang | : | a. bahwa dalam rangka mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Wakil Walikota Tahun 2018 maka perlu ditetapkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Desa Kecamatan Mowila pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Wakil Walikota Tahun 2018; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Mowila tentang Penetapan Pengawas Tempat Pemungutan Suara desa Se Kecamatan Mowila pada pemilihan Gubernur dan wkil gubernur, Walikota dan Wakil Wakil Walikota Tahun 2018; |
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan umum Provinsi. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1892), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian antar Waktu Badang Pengawas Pemilihan umum Provinsi. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 350). |
Memutuskan: | ||
Menetapkan | : | |
KESATU | : | Mengesahkan pengangkatan mereka yang namanya tercantum dalam lajur 2 Lampiran Keputusan ini sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara Desa Se- Kec. Mowila pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Wakil Walikota Tahun 2018. |
KEDUA | : | Bahwa sebagaimana Diktum KESATU, masa tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara Desa Se- Kec. Mowila, Kabupaten Konawe selatan sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Wakil Walikota Tahun 2018. |
KETIGA | : | Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Mowila ini berlaku sejak saat pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Mowila ini, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya. SALINAN Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Mowila ini disampaikan kepada: 1. Ketua Panwaslu Kab. Konawe Selatan 3. Pertinggal. |
Ditetapkan di Mowila pada tanggal 03 Juni 2018 PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN MOWILA KETUA, Wahid, S.PdI |
LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN
TENTANG
PENETAPAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
DESA SE-KECAMATAN MOWILA
NOMOR:….. /BAWASLU/PROV. SG-11.17/HK.01.01/VI/2018
Tanggal : 03 Juni 2018
PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DESA
SE-KECAMATAN MOWILA
NO | NAMA | JABATAN | NO HP |
1 | REZKY ADITYANA | PTPS PUDAHOA | |
2 | ARNI DARMAN | PTPS PUDAHOA | |
3 | SAINAL ABIDIN | PTPS MOWILA | |
4 | NANI AFRIANI | PTPS MOWILA | |
5 | KIKI JUMIATIN L | PTPS WONUA MONAPA | |
6 | KADEK SUNAMO | PTPS MULYASARI | |
7 | NILUH PUSPITA YANTI | PTPS MONAPA | |
8 | MARIANA | PTPS PUWEHUKO | |
9 | RATNA DEWI | PTPS WONUA KONGGA | |
10 | NEPPO | PTPS MATAIWOI | |
11 | NURI YANTI | PTPS LALOSINGI | |
12 | IRAWATI | PTPS WONUA SARI | |
13 | HENDRAYANTI, A.Md | PTPS TOLUWONUA | |
14 | DARMAWAN | PTPS RAKAWUTA | |
15 | I WAYAN EKA ADNYANA | PTPS RANOAOPA | |
16 | I WAYAN SURATA | PTPS PUNGGULAHI | |
17 | NURLIANTI, S.Sos | PTPS LAMOLORI | |
18 | ARWAN | PTPS WUURA | |
19 | ANDI YUHANAWATI | PTPS LAMEBARA | |
20 | DEWO KETUT SUWITRA | PTPS RANOMBAYASA | |
21 | DERIATMAN | PTPS TETESINGI | |
22 | WAYAN SUKERTI | PTPS KONDOANO | |
23 | PUTU SUDANA YASA | PTPS KONDOANO |
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN MOWILA
KETUA,
Wahid, S.Pdi