Kamis, 05 November 2020

LAPORAN KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT)



LAPORAN KELOMPOK KERJA (POKJA) 
PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) 


Pemilihan serentak Kepala Daerah akan dilaksanakan pada tahun 2020, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, pelaksanaan Pemutahiran Data dan Daftar Pemilih terdiri dari tahapan dan sub tahapan sebagai berikut :



Berdasarkan Peraturan KPU Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serta mengacu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana No nalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 



Panwas Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan melakukan pengawasan sebagaimana dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor : SS-0184/K.BAWASLU/PM.00.00/2/2020 perihal Intruksi Pengawasan Tahapan Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2020 dengan didasari oleh Peraturan Perundang-undangan dan Surat Edaran tersebut diatas maka Panwas Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan kemudian melakukan metode Pengawasan Analisis dan Investigasi secara Melekat terhadap Tahapan dan Sub Tahapan Data Pemilih. Adapun Hasil Pengawasan sebagaimana yang dimaksud diatas, Panwas Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan mengurainya dalam Laporan Kelompok Kerja (POKJA) Pengawasan Daftar Pemilih Tetap.

B.       PERBAIKAN DATA PEMILIH SEMENTARA.

Perbaikan Data Hasil Tanggapan Masyarakat;

(priode pengawasan mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan 28 Oktober2020)

 

Pada tanggal 14 September 2020, Panwacam Mowila mendapatkan akses Daftar PemilihSementara (DPS) Tahun 2020 yang diberikan olehPanitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. Mowila. Adapun rincian Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

NO

KELURAHAN/DESA

JUMLAH TPS

TOTAL DPS

1

KONDOANO

2

673

2

LALOSINGI

2

527

3

LAMEBARA

1

330

4

LAMOLORI

2

553

5

MATAIWOI

2

561

6

MONAPA

2

529

7

MOWILA

2

866

8

MULYASARI

2

471

9

PUDAHOA

2

769

10

PUNGGULAHI

1

284

11

PUUWEHUKO

1

303

12

RAKAWUTA

2

570

13

RANOAOPA

1

290

14

RANOMBAYASA

1

258

15

TETESINGI

2

448

16

TOLUWONUA

1

355

17

WONUA KONGGA

1

187

18

WONUA MONAPA

1

397

19

WONUA SARI

1

325

20

WUURA

1

387

TOTAL

30

9.083

Tabel – 1  DPS Tahun 2020 yang diperoleh dari PPK Kecamatan Mowila


KPU Kabupaten Konawe Selatan menggelar kegiatan Pengumuman dan tanggapan masyarakat  terhadap DPSdilakukan 18 (Delapan Belas) Hari mulai tanggal, 19 - 28 September 2020. PPS melakukan kegiatan menampung tanggapan masyarakat terhadap hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS)  data pemilih yang termuat didalam model A.1-KWK, guna memastikan keabsahan serta keakuratan Data Pemilih dengan membandingkan antara Data Pemilih yang termuat di Model A.1-KWK dengan KTP-EL/Surat Keterangan dari Disdukcapil, sebagaimana yang telah diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

 Kegiatan Perbaikan DPS oleh PPS Se-Kecamatan Mowila dilakukan 8 (Delapan) hari dimulai 29 September sampai 03 Oktober 2020 didalam model A.1-KWK, guna memperbaiki Data Pemilih hasil dari tanggapan masyarakat terhadap Data Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Konawe Selatan dengan membandingkan antara Data Pemilih yang termuat di Model A.1-KWK dengan KTP-EL/Surat Keterangan dari Disdukcapil Kabupaten Konawe Selatan.

 

Kegiatan Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini berlangsung selama 26 (Dua Puluh Enam) hari masa kalender mulai dari tanggal 19 September 2020 sampai dengan 03 Oktober 2020, bentuk Pengawasan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh Panwascam Mowila secara berjenjang. Pengawas Kelurahan/Desa, melaporkan hasil pengawasannya kepada Panwascam Mowila secara berjenjang dilakukan setiap hari, dengan berpedoman padaPeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemutahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor : SS-0184/K.BAWASLU/PM.00.00/2/2020 perihal Intruksi Pengawasan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020.

Berdasarkan hasil pengawasan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020, di Kecamatan Mowila sebanyak 9.051 Pemilih dengan rincian Pemilih laki-laki berjumlah 4.686 pemilih, Pemilih perempuan sebanyak 4.365 pemilih yang tersebar di 20 (Dua Puluh) Desa dan 30 (tiga puluh empat) Tempat Pemungutan Suara. Adapun laporan hasil pengawasan Pencocokan dan Penelitian sebagai berikut :

Demikian Laporan Kelompok Kerja (POKJA) Pengawasan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020. 

 

Mowila, 31 Oktober 2020

KELOMPOK KERJA PENGAWASAN DAFTAR PEMILIH TETAP

PANWAS KECAMATAN MOWILA

KABUPATEN KONAWE SELATAN

 

PADA PEMILIHAN  BUPATI DAN  WAKIL BUPATI,

KABUPATEN KONAWE SELATAN

TAHUN 2020

NO.

NAMA

JABATAN

KEDUDUKAN DALAM TIM

1.

WAHID, S.PdI

Anggota

Panwascam Mowila

PenanggungJawab/

Pembina

2.

ANTON ROBERTO, S.Sos

Ketua Panwascam Mowila

Ketua

3.

ABDUL EMAL, S.Si

Kepala Sekretariat

Panwascam Mowila

Sekretaris

TIM PELAKSANA :

1.

ERNISYAH

Anggota

Panwascam Mowila

Anggota

2.

ISMAIL IDRUS

Staf

Panwascam Mowila

Anggota

3.

PAINO, SH

Staf Kec. Mowila

Anggota

 

Disqus Comments