Selasa, 17 November 2020

LAPORAN KELOMPOK KERJA (POKJA) PENGAWASAN KAMPANYE


LAPORAN  KELOMPOK  KERJA  (POKJA) 
PENGAWASAN  KAMPANYE

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawwe Selatan akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020, pelaksanaan terdiri dari sub tahapan sebagai berikut :

Tahapan Jadwal KampanyePada tanggal 25 September 2020 KPU Kabupaten Konawe Selatan menetapkan Keputusan Nomor : 107/PL.02.4-Kpt/7405/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Zona/Wilayah Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang Difasilitasi KPU Kabupaten Konawe Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan tahun 2020. 

KPU Kabupaten Konawe Selatan menetapkan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan tahun 2020 berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan tentang Penetapan Zona/Wilayah Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020, Adapun Zona Penyebaran bahan Kampanye dan Alat peraga Kampanye di Kecamatan Mowila adalah sebagai berikut;

 

 

Kecamatan Mowila

Tugu Mowila

 

1

Pudahoa

Depan Lapangan Bola

 

2

Kondoano

Depan Lapangan Bola

 

3

Toluwonua

Simpang 3 (tiga)

 

4

Punggulahi

Simpang 3 (tiga) Pintu Gerbang

 

5

Monapa

Simpang 3 (tiga) Blok B dan D

 

6

Wonuasari

Simpang 4 (empat) Blok A dan E

 

7

Wuura

Dusun 02 Simpang 3 (tiga)

 

8

Ranombayasa

Depan Lapangan Bola

 

9

Ranoaopa

Depan Lapangan Bola Dusun 03 blok F

 

10

Lamebara

Depan Lapangan Bola

 

11

Mulyasari

Simpang 4 blok B dan F Dusun 01

 

12

Lalosingi

Simpang 3 Blok C Dusun 01

 

13

Mowila

Simpang 4 tugu

 

14

Mataiwoi

Sebelah Kiri halaman Rumah Sdr. Sumardi L

 

15

Puuwehoko

Depan Perkuburan Desa

 

16

Tetesingi

Depan Lapangan Bola

 

17

Lamolori

Pertigaan, Lapangan Bola

 

18

Wonuakongga

Depan Sekretariat PPS

 

19

Wonua Monapa

Dekat Lapangan Bola, Perbatasan

 

20

Rakawuta

Dusun 01 Dekat Sekretariat PPS

 

1.      Bahan Kampanye meliputi:

a.       Selebaran(flyer) Paling besar ukuran 8,25(delapan koma dua puluh lima) centimeter x 21 (dua puluh satu) centimeter;

b.      Brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu) centimeter x 29,7 (dua puluh Sembilan koma tujuh) centimeter,posisi terlipat 21(dua puluh satu) centimeter x 10 (sepuluh) centimeter;

c.       Pamphlet paling besar ukuran (dua puluh satu) centimeterx29,7 29,7 (dua puluh Sembilan koma tujuh)centimeter; dan/atau

d.      Poster paling besar ukuran 40(empat puluh) centimeter x 60 (enam puluh) centimeter.

e.       Bahan Kampanye selain yang di fasilitasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang di biayai oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim Kampanye berupa, Pakaian, penutup kepala, alat minum,kalender,kartu nama,pin,alat tulis,payung;dan/atau,stiker paling besar ukuran 10(sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter, Serta

f.       Bahan Kampanye lainnya yang apabila di konfersikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi dan/atau tidak melebihi Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu).

2.      Alat peraga Kampanye meliputi:

a.       Baliho/billboard/vidiotron paling banyak 3 buah setiap pasangan calon Pada Kabupaten Konawe selatan

b.      Umbul-umbul paling banyak 10 buah setiap pasangan calon yang tersebar di 20 Desa Se-Kecamatan Mowila

c.       Spanduk paling banyak 1 buah setiap pasangan calon yang tersebar di 351 Kelurahan/desa se- Kabupaten Konawe Selatan

d.      Alat peraga kampanye tersebut di atas dapat dilakukan penambahan (di cetak) oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim Kampanye paling banyak 100% dari jumlah maksimal yang desain dan materinya sesuai dengan yang telah di tentukan oleh KPU Kabupaten.

3.      Bahan Kampanye lainnya

a.       Selain Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye dengan biaya sendiri, yang meliputi

·   Pakaian;

·   Penutup kepala;

·   Alat makan/minum;

·   Kalender;

·   Kartu nama;

·   Pin;

·   Alat tulis;

·   Payung;

·   Stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter; dan/atau 10)

·   Alat pelindung diri yang terdiri atas:

1.      Masker;

2.      Sarung tangan;

3.      Pelindung wajah (face shield); dan/atau

4.      Cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

 

Dalam Keputusan KPU Kabupaten Konawe SelatanMengatur Lokasi Pemasangan Alat Peraga kampanye dilarang berada di Tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung milik Pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan Sekolah). Adapun Pemasangan ALat Peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tersebut;

 

 Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dilaksanakan dengan mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Perawatan, Pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan alat peraga kampanye pasangan calon menjadi tanggung jawab pasangan calon, Jika terdapat kerusakan alat peraga kampanye tim kampanye pasangan calon dapat mengganti Alat peraga Kampanye yang rusak pada lokasi dan jenis alat peraga kampanye yang sama, dengan persetujuan KPU Kabupaten Konawe Selatan, Penggantian Alat Peraga Kampanye menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.

 

KPU Kabupaten Konawe Selatan Menetapkan Keputusan Nomor : 106/PL.02.4-Kpt/7405/KPU-Kab/IX/2020, Tentang Menetapkan jadwal kampanye pertemuan terbatas, tatap muka/dialog dan debat publik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020


Adapun Jadwal Kampanye masing – masing calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan dalam Keputusannya KPU Kabupaten Konawe Selatan Sebagai Berikut :

 

 

1.         PERTEMUAN TERBATAS,PERTEMUAN TATAP MUKA DAN DIALOG, PENYEBARAN BAHAN KAMPANYE, PEMASANGAN ALAT PERAGA, DAN/ATAU KEGIATAN LAIN.

(priode pengawasan mulai tanggal 01sampai dengan 31 Oktober 2020)

 

KAMPANYE PERTEMUAN TERBATAS DAN PERTEMUANTATAP MUKA DAN DIALOG

 

1.      H. SURUNUDDIN DANGGA, ST., MM DAN RASYID, S.SOS., M.SI  Calon Nomor Urut 2 (Dua) (Tanggal 02 Oktober 2020)

Pasangan calon nomor urut 2 melakukan Kegiatan Kampanye Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap muka dan dialog Bersama simpatisan dengan relawan yang dilakukan di Dua Desa di Kecamatan Mowila yaitu Desa Mowila dan Desa Toluwonua

 

1.      Desa Mowila

Pada Pukul 08.00 wita Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan saudara H. SURUNUDDIN DANGGA, ST., MM dan RASYID, S.Sos., M.Si Nomor Urut 2 (Dua) serta para Tim Pemenangan atas nama IRHAM KALENGGO, S.Sos,. M.Si, LAOKE, S.PdI, TASMAN LAMUSE, SE, SAMSU, SP, dan Tim Partai Pendukung Lainnya tiba menggunankan Mobil Pajero Sport, Fortuner dan Avanza kemudian langsung melakukan kampanye peretemuan terbatas dirumah kediaman Bapak ABDUL KARIM yang beralamat di Desa Mowila Kecamatan Mowila. Adapun peserta yang hadir berjumlah 150 orang terbagi 3 sesi persesi 50 orangdari Desa Mowila, Mulyasari, Wonuasari, Matawoi, Monapa, Tetesingi, Pudahoa, Kondoano, Wonua Kongga dan Puwehuko Kecamatan Mowila pada pelaksanaan kampanye tersebut berjalan lancar dan tetap memperhatikan protocol covid 19 dan berakhir Pukul 11.00 WITA..

 

Dalam kegiatan tersebut, Panwaslu Kecamatan Mowila Memperkirakan Pengeluaran anggaran Kegiatan Tersebut, Dengan rincian biaya sebagai berikut:

a.       Konsumsi (170 Buah Snack/Aqua  Rp .8.000,-) Total Rp. 1.360.000,-

b.      Sewa Sound System 1 buah Rp.250.000,-, Total Rp.5.000.000,-

c.       Bahan Kampanye 1 paket Berupa 3 Buah Handzinitiser, 2 Buah Sabun Cuci Tangan, dan 170 Masker Total Rp.2.100.000,-

d.      Alat Peraga Kampanye 5 Spanduk Rp.240.000,- Total Rp.1.200.000,-

e.       Alat Peraga Kampanye 1 Baliho Rp.300.000,- Total Rp.300.000,-

f.       Mc, Mobilisasi, Panitia, dll , Total Rp. 1.500.000,-

 

2.      Desa Toluwonua

Pada Pukul 13.00 wita Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan saudara H. SURUNUDDIN DANGGA, ST., MM dan RASYID, S.Sos., M.Si Nomor Urut 2 (Dua) serta para Tim Pemenangan atas nama IRHAM KALENGGO, S.Sos,. M.Si, LAOKE, S.PdI, TASMAN LAMUSE, SE, SAMSU, SP, dan Tim Partai Pendukung Lainnya tiba menggunankan Mobil Pajero Sport, Fortuner dan Avanza kemudian langsung melakukan kampanye peretemuan terbatas dirumah kediaman Bapak NILUH KAYANI yang beralamat di Desa Toluwonua Kecamatan Mowila. Adapun peserta yang hadir berjumlah 150 orang terbagi 3 sesi persesi 50 orangdari Desa Toluwonua, Wuura, Wonua Monapa, Lalosingi, Ranoaopa, Ranombayas, PunggulahiKecamatan Mowila pada pelaksanaan kampanye tersebut berjalan lancar dan tetap memperhatikan protocol covid 19 dan berakhir Pukul 15.00 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, Panwaslu Kecamatan MowilaMemperkirakan Pengeluaran anggaran Kegiatan Tersebut, Dengan rincian biaya sebagai berikut:

a.         Konsumsi (170 Buah Snack/Aqua  Rp .8.000,-) Total Rp. 1.360.000,-

b.        Sewa Sound System 1 buah Rp.250.000,-, Total Rp.5.000.000,-

c.         Bahan Kampanye1 paket Berupa 3 Buah Handzinitiser, 2 Buah Sabun Cuci Tangan, dan 170 Masker Total Rp.2.100.000,-

d.        Alat Peraga Kampanye5 Spanduk Rp.240.000,- Total Rp.1.200.000,-

e.         Alat Peraga Kampanye1 Baliho Rp.300.000,- Total Rp.300.000,-

f.         Mc, Mobilisasi, Panitia, dll , Total Rp. 2.000.000,-

 

2.      RUSMIN ABDUL GANI dan SENAWAN SILONDAE

Calon Nomor Urut 1 (Satu) (Tanggal 08 Oktober 2020)

 

Pasangan calon nomor urut 1 melakukan Kegiatan Kampanye Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap muka dan dialog Bersama simpatisan dengan relawan yang dilakukan di Empat Desa di Kecamatan Mowila yaitu Desa Mataiwoi, Desa Puwehuko, Desa Lalosingi dan Desa Rakawuta.

 

1.      Desa Mataiwoi

Pada Pukul 08.00 wita Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan saudara RUSMIN ABDUL GANI dan SENAWAN SILONDAE Nomor Urut 1 (Satu)beserta para Tim Pemenangan atas nama DJUSACHRI, S.Sos, MEIYANTI, ELSA DWI FITRIANI, UDIN SAPUTRAdan Tim Pemenangan Kec. Mowila Ibu KETUT KARTIKA serta  Pendukung Lainnya tiba menggunankan Mobil Pajero Sport, Fortuner dan Avanza yang kemudian langsung melakukan kampanye pertemuan terbatas dirumah kediaman Ibu MULYATI yang beralamat di Desa Mataiwoi Kecamatan Mowila. Adapun peserta yang hadir berjumlah 48orang dari Desa Mataiwoi, Desa Mowila, Desa Tetesingi, dan Desa Pudahoa. Kegiatan kampanye berakhir pada Pukul 10.00 WITA.

 

Dalam kegiatan tersebut, Panwaslu Kecamatan MowilaMemperkirakan Pengeluaran anggaran Kegiatan Tersebut, Dengan rincian biaya sebagai berikut:

a.         Konsumsi (70 Buah Snack/Aqua  Rp .8.000,-) Total Rp. 560.000,-

b.        Sewa Sound System 1 buah Rp.250.000,-, Total Rp.5.000.000,-

c.         Bahan Kampanye1 paket Berupa 1 Buah Handzinitiser, 1 Buah Sabun Cuci Tangan, dan 50 Masker Total Rp.2.100.000,-

d.        Alat Peraga Kampanye2 Baliho Rp.300.000,- Total Rp.600.000,-

e.         Mc, Mobilisasi, Panitia, dll , Total Rp. 1.500.000,-

 

2.      Desa Puwehuko

Pada Pukul 10.30 wita Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan saudara RUSMIN ABDUL GANI dan SENAWAN SILONDAE Nomor Urut 1 (Satu)beserta para Tim Pemenangan atas nama DJUSACHRI, S.Sos, MEIYANTI, ELSA DWI FITRIANI, UDIN SAPUTRAdan Tim Pemenangan Kec. Mowila Ibu KETUT KARTIKA serta  Pendukung Lainnya tiba menggunankan Mobil Pajero Sport, Fortuner dan Avanza yang kemudian langsung melakukan kampanye pertemuan terbatas dirumah kediaman Bapak SUDI yang beralamat di Desa Puwehuko Kecamatan Mowila. Adapun peserta yang hadir berjumlah 40orang dari Desa Puwehuko, Desa Kondoano, Desa Wonua Kongga, Wonua Sari dan Desa Monapa. Jumlah APK yang terpasang dilokasi Kegiatan Kampanye sticker 4 Buah untuk APD berupa masker sebanyak 50 buah. Kegiatan kampanye berakhir pada Pukul 12.00 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, Panwaslu Panwaslu Kecamatan Mowila Memperkirakan Pengeluaran anggaran Kegiatan Tersebut, Dengan rincian biaya sebagai berikut:

a.         Konsumsi (50 Buah Snack/Aqua  Rp .8.000,-) Total Rp. 400.000,-

b.        Sewa Sound System 1 buah Rp.250.000,-, Total Rp.5.000.000,-

c.         Bahan Kampanye1 paket Berupa 1 Buah Handzinitiser, 1 Buah Sabun Cuci Tangan, dan 50 Masker Total Rp.2.100.000,-

d.        Alat Peraga Kampanye1 Spanduk Rp.240.000,- Total Rp.240.000,-

e.         Alat Peraga Kampanye1 Baliho Rp.300.000,- Total Rp.300.000,-

f.         Mc, Mobilisasi, Panitia, dll, Total Rp. 2.000.000,-

 

3.      Desa Lalosingi

Pada Pukul 14.00 wita Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan saudara RUSMIN ABDUL GANI dan SENAWAN SILONDAE Nomor Urut 1 (Satu)beserta para Tim Pemenangan atas nama DJUSACHRI, S.Sos, MEIYANTI, ELSA DWI FITRIANI, UDIN SAPUTRAdan Tim Pemenangan Kec. Mowila Ibu KETUT KARTIKA serta  Pendukung Lainnya tiba menggunankan Mobil Pajero Sport, Fortuner dan Avanza yang kemudian langsung melakukan kampanye pertemuan terbatas dirumah kediaman Bapak ASWAR ANAS yang beralamat di Desa Lalosingi  Kecamatan Mowila. Adapun peserta yang hadir berjumlah 50orang dari Desa Puwehuko, Desa Kondoano, Desa Wonua Kongga, Wonua Sari dan Desa Monapa. Jumlah APK yang terpasang dilokasi Kegiatan Kampanye Baliho Besar 2 Buah, Alat makan minum 70 Buah untuk APD berupa masker sebanyak 100 buah. Kegiatan kampanye berakhir pada Pukul 15.00 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, Panwaslu Kecamatan MowilaSelatan Memperkirakan Pengeluaran anggaran Kegiatan Tersebut, Dengan rincian biaya sebagai berikut:

a.         Konsumsi (70 Buah Snack/Aqua  Rp .8.000,-) Total Rp. 560.000,-

b.        Sewa Sound System 1 buah Rp.250.000,-, Total Rp.250.000,-

c.         Bahan Kampanye1 paket Berupa 1 Buah Handzinitiser, 1 Buah Sabun Cuci Tangan, dan 100 Masker Total Rp.2.100.000,-

d.        Alat Peraga Kampanye1 Spanduk Rp.240.000,- Total Rp.240.000,-

e.         Alat Peraga Kampanye2 Baliho Rp.300.000,- Total Rp.600.000,-

f.         Mc, Mobilisasi, Panitia, dll , Total Rp. 2.000.000,-

 

4.      Desa Rakawuta

Pada Pukul 15.30 wita Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan saudara RUSMIN ABDUL GANI dan SENAWAN SILONDAE Nomor Urut 1 (Satu)beserta para Tim Pemenangan atas nama DJUSACHRI, S.Sos, MEIYANTI, ELSA DWI FITRIANI, UDIN SAPUTRAdan Tim Pemenangan Kec. Mowila Ibu KETUT KARTIKA serta  Pendukung Lainnya tiba menggunankan Mobil Pajero Sport, Fortuner dan Avanza yang kemudian langsung melakukan kampanye pertemuan terbatas dirumah kediaman Bapak GONI yang beralamat di Desa Rakawuta  Kecamatan Mowila. Adapun peserta yang hadir berjumlah 50orang dari Desa Puwehuko, Desa Kondoano, Desa Wonua Kongga, Wonua Sari dan Desa Monapa. Jumlah APK yang terpasang dilokasi Kegiatan Kampanye Baliho 1 Buah, 2 buah poster, dan Alat makan minum 50 Buah untuk APD berupa masker sebanyak 50 buah. Kegiatan kampanye berakhir pada Pukul 16.52 WITA

 

Dalam kegiatan tersebut, Panwaslu Kecamatan MowilaSelatan Memperkirakan Pengeluaran anggaran Kegiatan Tersebut, Dengan rincian biaya sebagai berikut:

a.         Konsumsi (50 Buah Snack/Aqua  Rp .8.000,-) Total Rp. 400.000,-

b.        Sewa Sound System 1 buah Rp.250.000,-, Total Rp.250.000,-

c.         Bahan Kampanye1 paket Berupa 1 Buah Handzinitiser, 1 Buah Sabun Cuci Tangan, dan 50 Masker Total Rp.2.100.000,-

d.        Alat Peraga Kampanye1 Spanduk Rp.240.000,- Total Rp.240.000,-

e.         Alat Peraga Kampanye1 Baliho Rp.300.000,- Total Rp.300.000,-

f.         Mc, Mobilisasi, Panitia, dll , Total Rp. 2.000.000,-

 

3.      MUHAMMAD ENDANG S.A dan WAHYU ADE PRATAMA

Calon Nomor Urut 3 (Tiga) (Tanggal 26 Oktober 2020 ada STTP )

 

Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak melakukan Kegiatan Kampanye Pertemuan Terbatas dan PertemuanTatap muka dan dialog sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari Pihak Kepolisian pada tanggal 26 Oktober 2020.

Demikian Laporan Kelompok Kerja (POKJA) Pengawasan Kampanye dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020

Mowila, 31 Oktober 2020

KELOMPOK KERJA PENGAWASAN KAMPANYE

DAN PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK)

PANWASLU KECAMATAN MOWILA

PADA PEMILIHAN  BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KONAWE SELATAN

TAHUN 2020

 

NO

NAMA

JABATAN

KEDUDUKAN TIM

1

ANTON ROBERTO, S.Sos

Anggota

Panwaslu Kec. Mowila

Penanggung Jawab

2

WAHID, S.PDI

Ketua

 Panwaslu Kec. Mowila

Ketua

3

ABDUL EMAL, S.Si

Kepala Sekretariat

Panwaslu kec. Mowila

Sekretaris

TIM PELAKSANA

1

ERNISYAH

Anggota panwaslu

kec. Mowila

Anggota

2

ISMAIL IDRUS

Staf

Panwaslu Kec. Mowila

Anggota

3

RIAN

Staf

Panwaslu Kec. Mowila

Anggota

4

SYAHRIL SAID

Staf

Panwaslu Kec. Mowila

Anggota

5

NONA, S.Sos

Staf

Panwaslu Kec. Mowila

Anggota

6

ARFAN SAPUTRA

Anggota JADI

JADI

7

LA DAMA

Anggota JPPR

JPPR

 


Disqus Comments