Kader Teknis Desa Adalah Kader yang mampu membantu kepala desa (Kades) untuk menyusun rencana anggaran biaya (RAB) program pembangunan desa. Kader teknis mempunyai peranan penting dalam membantu pelaksanaan program di desa. Sehingga, program bisa terlaksana dengan baik dan sesuai peraturan,
Tugas kader teknik desa antara lain membantu desa dalam mengidentifikasi kebutuhan prasarana desa/kampung, tujuannya adalah agar desa tidak tergantung pada pihak ketiga seperti menunggu jasa konsultan sehingga bisa menghemat anggaran desa.
Tugas lainnya adalah membantu desa dalam perencanaan penentuan dan mendesain gambar prasarana, membantu perencanaan dengan menghitung kebutuhan anggaran dalam desain kegiatan agar efektif dan efisien dan membantu desa dalam hal pengawasan kualitas kegiatan prasarana.
Tujuan Kader Teknik Desa
- Meningkatkan kualitas sarana prasaranan yang dibangun di desa
- Meningkatkan kemampuan masyarakat (Kader) terutama dalam mengelola kegiatan sarana prasarana yang ada di desa
- Mewujudkan Kemandirian Teknik Desa
- Mengembalikan fungsi fasilitator teknik sebagai penanggungjawab peningkatan kapasitas masyarakat dengan memberikan ketrampilan dan pengetahuan dalam hal sarana prasarana desa
Peran fasilitator teknik baik di kabupaten maupun kecamatan mempunyai tanggungjawab untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam hal infrastruktur dasar perdesaan. Untuk membantu ketersediaan Kader Kader Teknik desa maka disusun lah panduan Pelatihan Kader Teknik Desa. Panduan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dirje PMD Nomor 4.1.4.2/615/PMD tanggal 4 Pebruari 2011 perihal Petunjuk TeknisPencairan dan Penggunaan Dana Urusan Bersama PNPM Mandiri Perdesaan.