KABUPATEN KONAWE SELATAN
KECAMATAN MOWILA
KEPUTUSAN KEPALA DESA MATAIWOI
NOMOR : 141/20 TAHUN 2018
TENTANG
PENETAPAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
(PTPKD) TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MATAIWOI
Menimbang | : | a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 92) huruf b Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan keuangan Desa; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Desa Mataiwoi tentang Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). |
Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2014 tentang Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 2); 6. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2018; 7. Peraturan Desa Mataiwoi Nomor Tahun 2016 tentang RPJM Desa Tahun 2011 – 2018; 8. Peraturan Desa Mataiwoi Nomor Tahun 2018tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2018; 9. Peraturan Desa Mataiwoi Nomor Tahun 2018tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) TahunAnggaran 2018; MEMUTUSKAN |
Menetapkan | : | |
Kesatu | : | Menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini; |
Kedua | : | Bahwa yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan cakap dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawab dibidangnya masing-masing. |
Ketiga | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan : Mataiwoi
Pada Tanggal : 03 Januari 2018
Kepala Desa
....................
Tembusan Kepada Yth |
1. Camat Mowila Di Mowila; 2. Ketua BPD Desa Mataiwoi Di Mataiwoi; 3. Arsip. |
LAMPIRAN | : | SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA MATAIWOI |
| : | Nomor : 141/20 Tahun 2018 Tanggal : 03 JANUARI 2018 |
| | TENTANG PENETAPAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD) TAHUN ANGGARAN 2018 |
No | Nama | Jabatan |
1. | (Kepala Desa) | Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Desa |
2. | (Sekretaris Desa) | Koordinator |
3. | (Kasi Pemerintahan) | Pelaksana Kegiatan Bidang Pemerintahan |
4. | (Kasi Kesejahteraan) | Pelaksana Kegiatan Bidang Kesejahteraan |
5. | (Kasi Pelayanan) | Pelaksana Kegiatan Bidang Pelayanan |
6. | (Kaur Keuangan) | Bendahara |
Ditetapkan di : Mataiwoi
Pada Tanggal : 03 Januari 2018
Plt Kepala Desa
......................