CONTOH
LAPORAN AKHIR
LAPORAN AKHIR
PENDAFTARAN PANWASLU KELURAHAN/ DESA KECAMATAN MOWILA
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KONAWE SELATAN
TAHUN 2020
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN
KECAMATAN MOWILA
TAHUN 2020
- PENDAHULUAN
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang, dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0215/K.BAWASLU/KP.01.00/II/2020 perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa Tahun 2020. Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020, Panwaslu Kecamatan membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 1 (satu) orang di setiap Kelurahan/Desa. Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman pada prinsip penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif; dan efisien. Dalam pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam satu wilayah kecamatan. Pembentukan Panwaslu kelurahan/ desa dilakukan melalui seleksi dengan tahapan sebagai berikut:
Tabel 1.1 Timeline Pembentukan Panwaslu Kelurahan/ Desa
Dimana masa jabatan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rentang waktu antara 6 (enam) bulan sampai dengan 8 (delapan) bulan, disesuaikan dengan ketersediaan dukungan anggaran di setiap Kabupaten/Kota, terhitung sejak pelantikan dan pengambilan sumpah.
Dengan membentuk Panwaslu kelurahan/ desa diharapkan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dapat berjalan dengan baik.
Proses perekrutan calon Panwaslu kelurahan/ desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/ Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas dan berwenang untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan, meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti, memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan, dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan. Selain tugas dan wewenang dari Panwaslu kelurahan/ desa adapun kewajiban dari Pengawas Kelurahan/Desa antara lain: bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan,menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan, menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan, melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.