Pasar modal syariah adalah pasar modal yang di dalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
pasar modal syariah adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariahperusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, dimana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengan syariat islam. Pasar modal syariah sering disebut juga pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Pasar adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Sedangkan prinsip syari` adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Manfaat, Peran dan Fungsi Pasar Modal Syariah
Manfaat pasar modal syariah
- Pasar modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan.Ada beberapa manfaat pasar modal antara lain:
- Menyediakan sumber pembiayaan(jangka panjang)bagi dunia usaha.
- Memberikansarana invertasi bagi investor.
- Penyebarankepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Penyebaran kepemilikan,keterbukaan,dan profesionalisme,menciptakan iklim berusaha yang sehat.
- Menciptakanlapangan kerja atau profesi yang menarik.
- Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
- Alternatifinvestasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa di perhitungkan melalui keterbukaan,likuiditas,dan diversifikasi investasi.
- Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha,memberikan akses kontrol sosial
Pasar modal yang efisien diharapkan melaksanakan berbagai fungsi antara lain: menyajikan mekanisme mobilisasi sumber daya yang mengarah kepada alokasi sumber daya keuangan yang efisien dalam ekonomi, menyediakan likuiditas dalam pasar dengan harga paling murah, yaitu berbiaya transaksi paling rendah atau penawaran rendah menyebar pada sekuritas yang diperdagangkan di pasar, untuk memastikan transparansi dalam penentuan harga sekuritas dengan menentukan harga premi risiko, yang merefleksikan tingkat risiko sekuritas tersebut, menyediakan peluang menyusun portofolio yang terdiversifikasi dengan baik dan untuk mengurangi level risiko melalui diversifikasi lintas batas geografis dan waktu.