PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA
OLEH :
RAMADAN, S.H., M.H.
KASI INTELIJEN PADA KEJARI KONAWE SELATAN
PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA
SWAKELOLA”
- Memaksimalkan penggunaan material/ bahan dari desa setempat;
- Gotong royong/ partisipasi masyarakat;
- Memperluas kesempatan kerja.
PENGECUALIAN.....
- DENGAN SYARAT MEMILIKI TEMPAT USAHA DAN NPWP.
- UNTUK KONTRUKSI HARUS MAMPU MENYEDIAKAN TENAGA AHLI DAN PERALATAN YANG DIPERLUKAN.
PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA
- EFEKTIF;
- EFISIEN;
- TRANSPARAN;
- GOTONG ROYONG;
- AKUNTABEL.
ETIKA PIHAK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
- BERTANGGUNG JAWAB;
- MENCEGAH KEBOCORAN/ PEMBOROSAN KEUANGAN DESA;
- PATUH TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN.
MELALUI PENYEDIA BARANG DAN JASA
- KRITERIA :
- Memiliki usaha dengan alamat tetap, jelas dan dapat dijangkau dengan jasa pengiriman dan usaha yang masih aktif;
- Mampu menyediakan tenaga ahli dan/ peralatan yang diperlukan;
- Memiliki NPWP.
- PERENCANAAN
- RAB : Berdasarkan harga pasar setempat;
- Spesifikasi teknis barang/ jasa;
- Kontruksi : gambar/ desain rencana kegiatan.
PELAKSANAAN
Nilai = 50.000.000
- TPK -› Pembelian langsung;
- Tanpa permintaan penawaran secara tertulis dari TPK ke Penyedia;
- Negosiasi (tawar-menawar) secara langsung dengan BA negosiasi
- Bukti transaksi dari Penyedia
Nilai 50.000.000 s/d 200.000.000
- Pembelian langsung;
- Dengan permintaan secara tertulis;
- Penyedia menyampaikan penawaran tertulis;
- Melakukan negosiasi;
- Bukti transaksi;
- TPK mengumumkan data pekerjaan dan penyedia barang/jasa terpilih di Papan Pengumuman Kantor Desa.
Di atas 200.000.000
- TPK mengundang 2 penawaran;
- Penawaran secara tertulis oleh Penyedia yang berbeda;
- Negosiasi secara bersamaan;
- Negosiasi terhadap Penyedia terpilih;
- TPK dan Penyedia menandatangani Surat Perjanjian;
- Pengumuman oleh TPK terhadap Penyedia yang terpilih.