Jumat, 27 Oktober 2017

PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA

PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA
OLEH :
RAMADAN, S.H., M.H.
KASI INTELIJEN PADA KEJARI KONAWE SELATAN

PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA

SWAKELOLA”

  • Memaksimalkan penggunaan material/ bahan dari desa setempat;
  • Gotong royong/ partisipasi masyarakat;
  • Memperluas kesempatan kerja.

PENGECUALIAN.....

  • DENGAN SYARAT MEMILIKI TEMPAT USAHA DAN NPWP.
  • UNTUK KONTRUKSI HARUS MAMPU MENYEDIAKAN TENAGA AHLI DAN PERALATAN YANG DIPERLUKAN.

PRINSIP PENGADAAN BARANG DAN JASA DESA
  • EFEKTIF;
  • EFISIEN;
  • TRANSPARAN;
  • GOTONG ROYONG;
  • AKUNTABEL.

ETIKA PIHAK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

  • BERTANGGUNG JAWAB;
  • MENCEGAH KEBOCORAN/ PEMBOROSAN KEUANGAN DESA;
  • PATUH TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN.



MELALUI PENYEDIA BARANG DAN JASA


  • KRITERIA :
  • Memiliki usaha dengan alamat tetap, jelas dan dapat dijangkau dengan jasa pengiriman dan usaha yang masih aktif;
  • Mampu menyediakan tenaga ahli dan/ peralatan yang diperlukan;
  • Memiliki NPWP.


  • PERENCANAAN
  • RAB : Berdasarkan harga pasar setempat;
  • Spesifikasi teknis barang/ jasa;
  • Kontruksi : gambar/ desain rencana kegiatan.

PELAKSANAAN

Nilai = 50.000.000

  • TPK -› Pembelian langsung;
  • Tanpa permintaan penawaran secara tertulis dari TPK ke Penyedia;
  • Negosiasi (tawar-menawar) secara langsung dengan BA negosiasi
  • Bukti transaksi dari Penyedia

Nilai 50.000.000 s/d 200.000.000

  • Pembelian langsung;
  • Dengan permintaan secara tertulis;
  • Penyedia menyampaikan penawaran tertulis;
  • Melakukan negosiasi;
  • Bukti transaksi;
  • TPK mengumumkan data pekerjaan dan penyedia barang/jasa terpilih di Papan Pengumuman Kantor Desa.


Di atas 200.000.000

  • TPK mengundang 2 penawaran;
  • Penawaran secara tertulis oleh Penyedia yang berbeda;
  • Negosiasi secara bersamaan;
  • Negosiasi terhadap Penyedia terpilih;
  • TPK dan Penyedia menandatangani Surat Perjanjian;
  • Pengumuman oleh TPK terhadap Penyedia yang terpilih.


Disqus Comments