PASAR UANG (MONEY MARKET)
Pengertian Pasar Uang
Pasar uang (bahasa Inggris: money market) merupakan pertemuan dalam suatu pasar yang abstrak untuk memperoleh demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor dan utang luar negeri.
Pasar uang adalah tempat diperdagngkannya dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun (jangka pendek). Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
Transaksi dalam pasar uang dilakukan dengan menggunakan sarana telekomunikasi sehingga pasar uang ini disebut juga dengan pasar abstrak karena pelaksanaannya tidak dilakukan di tempat tertentu sebagaimana halnya dengan bursa efek pada pasar modal. Berkaitan dengan itu pasar uang merupakan pasar yang tidak teroganisasi (Unorganized market).
Pasar Modal pada hakekatnya adalah pasar yang tidak berbeda jauh dengan pasar tradisional yang selama ini kita kenal, di mana ada pedagang, pembeli, dan juga tawar me-nawar harga. Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sebuah wahana yang memperte-mukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Perbedaan dengan Pasar Modal
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
FUNGSI PASAR UANG
Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga
keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya baik dalam
memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan
dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang secara tidak langsung juga sebagai sarana pengendali moneter yang
dilakukan oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan
operasi pasar terbuka di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu dengan
menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). SBI
sebagai piranti operasi pasar terbuka digunakan untuk tujuan kontraksi moneter yaitu untuk
mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Sedangkan SBPU berfungsi sebagai
piranti ekspansi moneter yaitu menambah jumlah uang yang beredar.
Macam-macam transaksi yang terdapat di Pasar Uang
Pasar Uang antar Bank, adalah transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank yang lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang sangat besar.
Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
- Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi. Likuiditas adalah kemampuan Bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
- Sertifikat Deposito, adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalam nilai nominal tertentu sebagai surat atas unjuk.
- Pasar Valuta Asing, yaitu tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Pasar Valuta Asing sering disebut Bursa Valuta Asing.
- Lembaga yang mengkhususkan kegiatannya dalam pertukaran uang asing disebut Money Changer.
Lembaga-lembaga yang ikut dalam pasar uang adalah:
1) Bank-bank
2) Perusahaan-perusahan Umum
3) Perusahaan Asuransi
4) Yayasan
5) Lembaga Keuangan lainnya: Koperasi dan Rumah Gadai
6) Dana Asuransi
Ciri-ciri Pasar Uang :
- Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
- Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
- Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.